Wajibnya Meluruskan Kesalahan dan Kekeliruan


MENJELASKAN KESALAHAN SESEORANG

TIDAKLAH HARUS MENCAPNYA SEBAGAI AHLI BID’AH

new1a

Oleh: Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al-Bukhari Hafizhahullah Ta’ala

Di sini saya juga ingin mengingatkan perkara yang penting yang ini merupakan pemahaman yang salah yang disebabkan karena tidak mengerti dan tidak memahami macam-macam manusia dalam mengenal kebenaran dan kebatilan.

Sebagian penuntut ilmu dan sebagian manusia menyangka bahwa setiap bantahan maknanya adalah mencap sebagai ahli bid’ah. Yang benar bantahan tidaklah harus apa? Tidak harus membid’ahkan, tidak ada keharusan. Jadi pihak yang dibantah terkadang seorang mubtadi’ dan terkadang tidak.

Para ulama sejak dahulu hingga masa kita ini sebagian mereka membantah sebagian yang lain pada beberapa kritikan ilmiyah. Namun diantara mereka tidak ada apa? Tidak ada saling menyerang, permusuhan, menghukumi sebagai mubtadi’. Bukankah demikian? Ini ada dan contoh-contohnya banyak.

Saya katakan: contoh-contohnya banyak, diantaranya -juga sebagai contoh- agar engkau mengetahui bahwa tidak setiap bantahan maknanya adalah mencap sebagai ahli bid’ah, yaitu bantahan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terhadap Al-Allamah Al-Albany dalam masalah mengangkat kedua tangan setelah bangkit dari ruku’, bantahan Asy-Syaikh Al-Albany terhadap guru kami Asy-Syaikh Badi’ As-Sindy dan bantahan Asy-Syaikh As-Sindy Badi’uddin, juga bantahan fulan terhadap fulan. Namun tidak ada seorangpun dari mereka ada yang mencap pihak lain sebagai mubtadi’.

Jadi terkadang pihak yang dibantah adalah seorang mubtadi’ dan terkadang tidak. Tetapi kebenaran yang wajib tertanam di dalam dirimu yaitu WAJIBNYA MEMBANTAH KESALAHAN DAN KEKELIRUAN, wajibnya membantah kesalahan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan, dan setelah itu dilihat, terkadang pihak yang dibantah adalah seorang mubtadi’ dan terkadang tidak.

Tetapi yang ingin saya ingatkan adalah poin ini yaitu banyak manusia dan para penuntut ilmu menyangka bahwa setiap bantahan dianggap apa? Dianggap membid’ahkan, padahal tidak demikian permasalahannya, permasalahannya tidak demikian. Perhatikanlah, baarakallahu fiikum.

Ditranskrip oleh: Abu Ubaidah Munajjid bin Fadhl Al-Haddad

26 Muharram 1432 H

http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=814325

bisa juga dilihat dan didownload di:

http://elbukhari.com/index.php?page=lecture&action=lec&lec=210

Tinggalkan komentar