Menyingkap Syubhat dan Kebatilan Saudara Abu Muawiah Hammad


Menukil Kebenaran dari Ahli Bid’ah, Bolehkah?

new1a

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد

Alhamdulillah, penulis sudah menghentikan penyebaran beberapa edisi (beberapa bulan) Majalah Akhwat di kalangan Salafiyyin Tuban dan Lamongan. Beberapa sebabnya adalah karena syubhat-syubhat yang dimuat dalam majalah ini. Syubhat terakhir –dan ini sangat berbahaya- adalah kerancuan dan kebatilan yang dikandung oleh Saudara Abu Muawiah dalam tulisannya yang dimuat oleh situs Al-Atsariyyah.com yang berjudul Menukil Kebenaran Dari Selain Ahlussunnah.

Saudara Abu Muawiah menyimpulkan dalam tulisan tersebut: Adapun dari sisi hukum syar’i keagamaan, maka jawabannya sebenarnya juga sudah jelas, yakni boleh menukil ucapan selain ahlussunnah selama itu merupakan kebenaran dan itu tidak menunjukkan ahlussunnah tersebut mentazkiyah (merekomendasi) selain ahlussunnah tersebut.

Ucapan Saudara Abu Muawiah di atas adalah sesuatu yang besar di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Allah berfirman:

إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ

(Ingatlah) di waktu kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kalian katakan dengan mulut kalian apa yang tidak kalian ketahui sedikit juga, dan kalian menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nur: 15).

Untuk itu perlu dibedah dan diterangkan kepada ummat tentang bahayanya .

Selengkapnya:

http://www.4shared.com/document/BEHQJYvB/Menukil-Kebenaran-Dari-Ahli-Bi.html

 

2 respons untuk ‘Menyingkap Syubhat dan Kebatilan Saudara Abu Muawiah Hammad

  1. Bismillah. Selama ini ana sering membuka situs tsb dan merekomendasikannya ke ihkwan. Saya jadi menyesal karenanya. Betul yang antum sebutkan dan ana sependapat dengan antum. Bagaimana bisa murni dakwah salaf ini jika sebagian para duatnya tidak berhati-hati dalam mengambil ilmu agama. Kalau abu muawiyah hammad mungkin bisa menyaring ilmu yang diambil dari situs-situs agama yang menyesatkan, bagaimana dengan orang-orang awam yang baru mengenal salafy, kemudian membuka situsnya terus melihat sumber referensinya yang menyesatkan itu, kemudian membukanya dan seterusna membaca syubhat-syubhat yang tertera pada situs tsb. Na’udzubillahi min dzalik. Semoga beliau mau bertobat dan menarik ucapannya serta menghapus artikel tsb. Barakallahu fikum

  2. Assalamu’alaikum..
    Setelah ana membaca artikel yang ditulis oleh Abu Muawiah Hammad dalam artikelnya yang kotor Menukil Kebenaran Selain Ahlussunnah. Kemudian juga ana telah kunjungi apa yang telah dicontohkan oleh Abu Muawiah penerapan copy-paste di blog al-atsariyah.com pada judul Hukum Program Keluarga Berencana.
    Maka berdasarkan hal tersebut ana ingin menuliskan komentar ana di blog ini (tukpencarialhaq.wordpress.com).
    1. Berkata mualif (Abu Muawiah Hammad) dalam artikelnya “Menukil Kebenaran Selain Ahlussunnah”: “Copas (copy-paste) artikel atau link (dari blog lain) dalam dunia bloging sudah merupakan hal yang lumrah dan merupakan salah satu cara para bloger untuk mengisi content blog mereka. Dan sudah diketahui bersama bahwa ketika sebuah blog menukil artikel atau link dari blog lain, maka itu sama sekali tidak menunjukkan kalau kedua blog tersebut mempunyai koneksi atau hubungan atau kerjasama yang lebih khusus. Dan ini insya Allah yang dipahami oleh para bloger dan para pembaca blog.”
    Komentar ana:
    Dalam perkara keduniaan (umum) seperti yang antum sampaikan ini bisa kami pahami. Seperti misalnya artikel tips dan triks membuat blog, dsb.
    2. Berikutnya sang penulis berkata: “Hanya saja permasalahan itu muncul jika artikel yang dinukil itu berkenaan dengan agama, dimana sebagian orang yang tidak jelas lagi jahil serta merta menghukumi dua blog atau lebih itu mempunyai koneksi dan hubungan ‘khusus’ hanya karena salah satunya menukil artikel keagamaan dari yang lainnya.”
    Komentar ana:
    Disinilah kesalahan sang penulis yakni Abu Muawiah Hammad dalam argumennya Perlu diketahui para pembaca sekalian, bahwa menukil artikel yang berkenaan dengan agama di dunia maya atau internet sama saja dengan menukil satu atau lebih artikel dari kitab atau majalah lain, maka ada dua rincian:
    a. Dia menukil artikel kedalam blognya dan sang penukil adalah orang awwam yang belum mengenal manhaj salaf, belum tahu mana sunnah mana bid’ah, mana ahlussunnah dan mana ahlul bid’ah, mana yang sunni salafy dan mana yang hizby, maka orang seperti ini memiliki udzur. Akan tetapi..
    b. Sang penukil adalah orang yang sudah mengenal manhaj salaf atau bahkan seorang da’i (penyeru) yang dikenal mendakwahkan dakwah ahlussunnah, maka tentu berbeda dengan yang awwam. Dimana dia telah tahu mana sunnah mana bid’ah, mana ahlus sunnah dan mana ahlul bid’ah, mana sunni salafy dan mana hizby. Maka ketika dia menukil (baca copy-paste) tanpa memperdulikan keadaan atau sumber yang dia ambil maka itu adalah musibah, walaupun artikel yang dia copy-paste tersebut adalah berisi kebenaran (kecuali dia menukil untuk kemudian dia bantah dan dia terangkan kesesatannya).
    Adapun masalah kalau dikatakan seseorang yang mengambil artikel tersebut dihukumi memiliki koneksi atau hubungan “khusus” atau tidak, maka ada beberapa kemungkinan:
    a. Dia tidak memiliki hubungan khusus akan tetapi telah mengenal dari sebagian satu atau lebih dari pengelola situs tersebut dimana situs tersebut sesuai dengan pemahamannya.
    b. Dia cocok dengan situs tersebut berdasarkan link-link yang ditampilkan serta artikel yang ditampilkan, dimana para penulis artikel tersebut adalah orang-orang yang sepemahaman dengannya.
    c. Dia memang mengenal secara khusus pengelola blog atau situs tersebut. Atau telah dirkomendasi oleh situs-situs lainnya yang seide dengannya.
    d. Dia merasa cocok dengan artikel tersebut dan dia anggap adalah benar, untuk kemudian dia nukil dan dia tampilkan kedalam blog atau situsnya tanpa memperdulikan keadaan asal sumbernya dengan embel-embel tanggung jawab ilmiyah dengan tetap mencantumkan alamat atau url-nya (sebagaimana pernyataan sang penulis: “Dan tentunya, sudah menjadi etika dalam dunia bloging secara umum dan copas secara khusus, bahwa blog yang menukil haruslah menyertakan link asal artikel, sebagai bentuk amanat ilmiah darinya.”).
    3. Kemudian selanjutnya sang penulis menyatakan: “Adapun dari sisi hukum syar’i keagamaan, maka jawabannya sebenarnya juga sudah jelas, yakni boleh menukil ucapan selain ahlussunnah selama itu merupakan kebenaran dan itu tidak menunjukkan ahlussunnah tersebut mentazkiyah (merekomendasi) selain ahlussunnah tersebut. Jadi, sebenarnya hukum masalah ini sudah jelas.”
    Komentar ana:
    Mengenai bantahan ini telah dijelaskan oleh al akh dr M Faiq Sulaifi silahkan download di http://www.4shared.com/document/BEHQJYvB/Menukil-Kebenaran-Dari-Ahli-Bi.html
    Pernyataan sang penulis bahwa: “itu tidak menunjukkan ahlussunnah tersebut mentazkiyah (merekomendasi) selain ahlussunnah tersebut.” Adalah pernyataan keliru, karena setelah ana melihat aplikasi atau apa yang telah dicontohkan dan dipraktekkan sang penulis dalam apa yang disebut oleh sang penulis “boleh menukil ucapan selain ahlussunnah selama itu merupakan kebenaran” dalam artikel yang berjudul Hukum Program Keluarga Berencana maka dapat kita simpulkan sebagai berikut:
    a. Isi artikel tersebut berupa pertanyaan dan jawaban atau fatwa oleh Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazz, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahumullah tentang Hukum Keluarga Berencana.
    b. Dalam artikel tersebut telah tersebutkan sumbernya diantaranya:
    – Fatawa Mar’ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H
    – Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975
    – Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juz 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li’umumil Ummah
    c. Artikel tersebut bersumber dari:
    http://almanhaj.$$.$$/content/127/slash/0
    http://$$$$$$.yahoo.com/group/assunnah/$$$$$$$/5273
    Nah dari sini (kesimpulan diatas) sesungguhnya dapat kita simpulkan lagi sebagai berikut:
    1. Isi artikel tersebut adalah kebenaran, yakni berisi fatwa para ulama’ ahlus sunnah berkaitan dengan Hukum Keluarga Berencana.
    2. Dalam isi artikel yang dinukil tersebut telah disebutkan sumbernya dengan jelas (sumber kitabnya).
    3. Artikel yang ditampilkan tersebut bersumber dari almanhaj.or.id dan millis assunnah yang keduanya adalah corong-corong hizby surury.
    Maka wahai Abu Muawiah Hammad.. dimana letak tanggung jawab agamamu? Kenapa anda tidak merujuk kepada kitab aslinya kemudian anda terjemahkan lalu anda tampilkan di blog anda? Lalu beralasan sebagaimana yang anda nyatakan: “Karena bloger tersebut memandang isi artikel itu adalah kebenaran dan dia tidak mempunyai waktu untuk menulis seperti itu ataukah dia tidak mempunyai referensi yang dimiliki oleh artikel yang akan dinukil tersebut.” Maka ini adalah musibah.. hanya karena tidak mempunyai waktu untuk menulis atau tidak memiliki referensinya. Kenapa anda nggak berusaha cari pinjaman kepada ustadz lain yang punya referensi tersebut? Akan tetapi anehnya anda memiliki waktu untuk menulis artikel kotor yang diberi judul “Menukil Kebenaran Selain Ahlussunnah” dengan didalamnya referensi dari situs yang telah ditahdzir yakni situs http://www.$$$alsalafiyeen.com. Dimana letak kecemburuanmu terhadap agama ini wahai Abu Muawiah Hammad?
    Sadarkah anda dengan menukil dan menampilkan url di blog anda maka anda langsung atau tidak langsung sudah jadi tukang posnya ke situs-situs hizby. Dan secara tidak langsung anda telah merekomendasi pengunjung untuk merujuk kepada situs-situs tersebut sehingga kontras dengan pernyataan anda: “itu tidak menunjukkan ahlussunnah tersebut mentazkiyah (merekomendasi) selain ahlussunnah tersebut.
    Apa bedanya dengan menukil sebuah artikel yang anda anggap berisi kebenaran dari majalah-majalah hizby seperti majalah As Sunnah, Fatawa, Al Furqan dan majalah hizby lainya yang banyak berserak di toko-toko buku untuk kemudian anda nukilkan di blog anda atau majalah akhwat-anda lalu beralasan “artikel itu adalah kebenaran dan dia tidak mempunyai waktu untuk menulis seperti itu ataukah dia tidak mempunyai referensi yang dimiliki oleh artikel yang akan dinukil tersebut.” Dan dengan alasan tanggung jawab ilmiah kemudian anda cantumkan disitu diambil dari majalah ini, dari halaman ini sampai halaman ini, yang terdapat pada edisi dan tahun sekian. Apa bedanya? Allahu musta’an..
    Dimana kasih sayangmu kepada kaum muslimin dan juga khususnya salafiyyin yang mengunjungi dan membaca apa yang ada di blog anda..? dimana tanggung jawab anda sebagai seorang da’i (penyeru) yang seharusnya bisa membimbing ummat dan membentengi ummat dari para pengacau agama? Sadarkah anda akan hal ini?.
    Ana cukupkan dulu sampai disini komentar ana, mudah-mudahan Abu Muawiah Hammad memiliki jiwa yang besar dan berlapang dada menerima kritikan dan rujuk kepada al haq ketika telah sampai kepadanya al haq dan meletakkan hawa nafsu-nya dibawah telapak kakinya. Sayangi dan jaga dakwah salafiyyah yang mulia ini.
    Kemudian ana ucapkan jazakumullah khairon katsiron kepada asatidzah dan ikhwah lainnya yang telah memberikan bantahan dalam menegakkan al haq sebagai bentuk kecintaan dan pembelaan serta kecemburuan kepada agamanya, yakni kepada Allah dan Rasul-nya.
    Allahu a’lam bishawab.
    Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

Tinggalkan komentar